Jakarta (9/4). Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan transformasi tata kelola perhajian Indonesia dalam gelaran Musyawarah Nasional (Munas) X LDII yang berlangsung di Pondok Pesantren Minhajurosyidin, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Dahnil mengapresiasi karakter warga LDII yang dikenal melalui tradisi “ngepel masjid” sebagai simbol nilai keteraturan, kedisiplinan, dan kebersihan. Menurutnya, karakter ini merupakan bentuk creative destruction untuk membalikkan stigma negatif menjadi identitas positif yang kuat di tengah masyarakat.
Terkait kebijakan operasional, Dahnil mengungkapkan bahwa dinamika geopolitik dan konflik di Timur Tengah telah memicu kenaikan harga avtur yang berdampak pada biaya penerbangan. Namun, ia menegaskan instruksi langsung dari Presiden bahwa beban kenaikan tersebut tidak boleh ditanggung oleh jemaah. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memikul kenaikan biaya avtur secara bersama agar biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah memangkas durasi antrean haji yang sebelumnya mencapai 49 tahun menjadi maksimal 25 tahun. Guna mencapai target “nol antrean”, pemerintah tengah mengkaji berbagai skenario strategis. Dahnil menjelaskan bahwa penumpukan antrean dimulai sejak tahun 2010 akibat sistem setoran awal sebesar Rp 25 juta. Saat ini, dana haji yang dikelola mencapai Rp 18,2 triliun per tahun, yang seluruhnya dialokasikan untuk peningkatan pelayanan jemaah secara transparan.
Dalam forum tersebut, Dahnil memaparkan empat wacana skenario untuk memotong panjangnya antrean. Skenario pertama adalah moratorium pendaftaran haji selama 26 tahun hingga 5,7 juta antrean saat ini tuntas, meski langkah ini berisiko memicu polemik konstitusional. Skenario kedua melibatkan lobi penambahan kuota ke Arab Saudi, namun hal ini menuntut kesiapan fiskal yang besar karena kebutuhan dana haji bisa melonjak hingga Rp 40 triliun, sedangkan dana haji yang dikelola hanya Rp 18,5 triliun.
Skenario ketiga berkaitan dengan reformasi model pengelolaan keuangan melalui revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah sedang menimbang apakah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap independen dengan ruang investasi yang lebih terbuka namun berisiko, atau dikembalikan ke Kementerian Haji dengan skema nilai manfaat yang lebih konservatif melalui sukuk. Dahnil menekankan pentingnya audit total agar tidak ada perpindahan masalah administratif di masa transparan ini.
Sebagai solusi pamungkas, muncul wacana skenario “War Tiket Haji”. Melalui skema ini, jika terdapat kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah yang memiliki kemampuan finansial dapat langsung membeli tiket keberangkatan tahun berjalan tanpa menggunakan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola. Sementara itu, antrean reguler sebanyak 5,7 juta orang tetap berjalan sesuai jadwal tanpa terganggu oleh kuota tambahan tersebut.
Menanggapi paparan tersebut, Sekretaris Pondok Pesantren Gadingmangu, Nurul Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah inovatif yang diambil pemerintah. Ia menilai bahwa apresiasi Wamen Haji terhadap karakter disiplin warga LDII menjadi penyemangat bagi pesantren untuk terus menanamkan etos kerja dan kebersihan kepada para santri. Nurul Firdaus meyakini bahwa keteraturan yang diajarkan di pesantren dapat menjadi modal sosial penting dalam mendukung ketertiban penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.
Lebih lanjut, Nurul Firdaus menggarisbawahi bahwa transparansi pengelolaan dana haji dan wacana “War Tiket” merupakan langkah realistis dalam menjawab kegelisahan umat terkait ketidakpastian antrean. Ia berharap pemerintah terus melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak terjadi misinformasi di tingkat akar rumput. Bagi Pesantren Gadingmangu, kepastian keberangkatan dan perlindungan jemaah dari beban biaya tambahan adalah prioritas yang harus diperjuangkan bersama.

