Jakarta (7/4). Kejaksaan RI menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam menjaga stabilitas serta keamanan pembangunan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Yulius Sigit Kristanto, saat menjadi pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) X LDII yang digelar pada Selasa (7/4/2026).
Dalam paparannya yang bertajuk “Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Dan Pengamanan Pembangunan Nasional”, Yulius menguraikan mandat Kejaksaan sesuai Pasal 30 B Undang-Undang Kejaksaan. Ia menjelaskan fungsi intelijen mencakup penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi penegakan hukum yang efektif. Langkah preventif ini bertujuan untuk memitigasi spektrum Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Yulius juga menekankan posisi strategis ormas sebagai pilar demokrasi yang lahir dari aspirasi masyarakat. Merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas memiliki kewajiban konstitusional untuk memelihara nilai agama, budaya, moral, dan etika. Menurutnya, keberadaan ormas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.
Secara khusus, pihak Kejaksaan memberikan apresiasi tinggi kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) atas kontribusi aktifnya dalam mendukung pembangunan nasional. Yulius mengaku terkesan dengan corak dakwah LDII yang dinilai sangat moderat dan visioner. “Saya tertarik dengan LDII karena meski merupakan ormas keagamaan, topik utama yang konsisten dibahas adalah wawasan kebangsaan,” ujarnya di hadapan para peserta Munas.
Lebih lanjut, Yulius menyoroti inovasi sosial LDII, seperti program pengajian khusus bagi kelompok usia nikah yang dinilai sebagai langkah solutif yang jarang terpikirkan lembaga lain. Di tengah gempuran arus informasi digital yang sulit terkendali, program tersebut dianggap relevan untuk membentengi moral generasi muda dari dampak negatif platform media sosial seperti TikTok hingga aplikasi percakapan yang sering kali disalahgunakan untuk konten vulgar.
Fenomena pergeseran nilai akibat pengaruh gadget menjadi perhatian serius. Yulius mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, teknologi dapat menjerumuskan anak muda pada tindakan yang melanggar norma dan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong LDII untuk terus mensosialisasikan pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas digital anak-anak mereka sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pondok Pesantren Gadingmangu, Nurul Firdaus, menyambut positif arahan Kejaksaan RI. Firdaus menyatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi benteng pertahanan bagi generasi muda dari pengaruh destruktif zaman. Pihaknya berkomitmen untuk terus menyelaraskan kurikulum pesantren dengan nilai-nilai luhur guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kalangan santri.
Firdaus menekankan bahwa pembinaan karakter tidak bisa hanya mengandalkan institusi pendidikan semata. Diperlukan kolaborasi berkelanjutan antara ustadz di pondok dan orang tua di rumah agar nilai-nilai baik yang telah ditanamkan tetap terjaga. Sinergi antara otoritas hukum, ormas, dan lingkungan keluarga diharapkan mampu menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul, berakhlak mulia, dan sadar hukum.

